KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta polisi menerapkan pasal yang lebih tegas terhadap Mario Dandy Satriyo, pelaku kekerasan brutal terhadap Cristalino David Ozora.
Setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Mahfud yang ditemui wartawan menyampaikan, dengan tidakan brutal yang terjadi, polisi diharapkan berani menerapkan Mario Dandy dengan Pasal 335 KHUP, berupa penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan.
“Kita melihat aksinya begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena mungking itu. Tapi saya jauh lebih setuju dan mendukung mencoba merepkan pasal yang lebih tegas,” kata Mahfud MD.
Pasal yang lebih tegas yang dimaksud Mahfud MD adalah penerapan Pasal 354 atau Pasal 355 KUHP. Penerapan pasal ini diharapkan orangtua dapat mendidik anak mereka dengan lebih baik lagi.
“Membuat anak muda untuk membuat orangtua mendidik anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD meminta agar untuk sesuatu tindakan kelalaian, hukuman dengan pasal ringan tidak menjadi solusi. Padahal banyak pasal yang bisa ditambahkan atau dicantumkan sebagai alternatif.
Bila pertimbangan hukuman adalah untuk mendidik masyarakat, atau membuat jera dan takut melakukan hal yang sama, maka pemberian pasal tambahan bisa dipertimbangkan.
Penerapan Pasal 354 dan 355 KUHP dirasa lebih pantas untuk pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Ini juga akan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya meminta aparat penegak hukum profesional, tidak main-main. Masyarakat sekarang gampang tahu. Sebab harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” kata Mahfud lagi.
Menurut Mahfud MD, dirinya telah membicarakan masalah ini kepada penasihat hukum terkait masalah ini. masalah ini juga telah didiskusikan para aktivis dan para penegak hukum.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"