KONTEKS.CO.ID – Tujuan dari Pemilu ini salah satunya adalah sebagai partisipasi politik masyarakat. Seperti yang kita tahu, pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini akan segera berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Tentu saja di hari spesial tersebut rakyat Indonesia akan berbondong-bondong menggunakan hak suaranya secara penuh untuk dapat memilih pemimpin negara, wakil rakyat maupun pemimpin daerah.
Pemilu ini tentu akan menjadi momen sakral bagi bangsa dan tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) satu pun yang boleh mangkir dari perhelatan ini alias masuk dalam golongan putih (golput).
Mengapa? Karena dalam Pemilu sendiri ini mempunyai tujuan, asas dan juga prinsip dalam pelaksanaannya.
Apa saja tujuan, asas maupun prinsip dari Pemilu yang membuat rakyat tak boleh golput? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Tujuan Pemilu
Dikutip langsung dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Pemilu ini mempunyai lima tujuan dalam pelaksanaannya, yaitu:
- Pemilu ini sebagai implementasi kedaulatan rakyat, karena kedaulatan ini terletak di tangan rakyat. Rakyat yang berdaulat ini juga tidak bisa memerintah secara langsung, maka dengan melalui pemilu, rakyat juga dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil yang terpilih ini nantinya juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
- Pemilu ini juga sebagai sarana membentuk perwakilan politik. Yang artinya, dengan pemilu, rakyat sudah dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi maupun kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, maka akan semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang dapat terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
- Pemilu ini juga sebagai sarana penggantian pemimpin yang secara konstitusional. Pemilu juga bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan maupun juga untuk mewujudkan reformasi pemerintahan.
- Pemilu ini sebagai sebuah sarana pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Karena, pemberian suara para pemilih dalam pemilu ini secara umum merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang telah dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Pemilu juga sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dan melalui pemilu ini rakyat secara langsung juga dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang mempunyai program aspiratif. Kontestan yang menang karena didukung rakyat ini juga harus merealisasikan janji-janjinya ketika memegang tampuk pemerintahan.
Prinsip dan Asas Pemilu
Pemilu ini dalam perhelatannya juga harus menerapkan sejumlah prinsip yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Bab 2, Pasal 3.
Prinsip dalam pemilu ini meliputi dari mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan juga efisien.
Sementara, pada Bab 2, Pasal 2 ini diketahui jika dalam Pemilu juga harus dilaksanakan berdasarkan 6 asas, yaitu:
1. Langsung
Masyarakat yang sebagai pemilih ini akan memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum yang tentunya sesuai keinginan sendiri tanpa adanya perantara.
2. Umum
Pemilu ini akan berlaku untuk semua warga negara yang telah memenuhi syarat dan dalam pelaksanaannya juga tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan dan lain-lain.
3. Bebas
Seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu ini akan bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.
4. Rahasia
Dalam menentukan pilihannya, para pemilih ini harus dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih ini dapat memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.
5. Jujur
Semua pihak yang terkait dengan kegiatan Pemilu juga harus bertindak dan juga harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Adil
Pelaksanaan pemilu baik pemilih dan peserta pemilu ini tentu saja akan mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"