KONTEKS.CO.ID – Yosep Parera buka nama asing bagi kalangan advokad, khususnya bagi mereka yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Nama pengacara Yosep Parera memang jadi terkenal karena dia selalu mengkritisi setiap isu politik dan hukum yang sedang terjadi.
Malalui aku youtube miliknya, Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosep Parera kerap menyampaikan kalau penegak hukum masih ada saja yang tidak punya hati nurani. Hukum berlaku tidak adil bagi rakyat kecil. Belakangan ini, dia juga selalu membahas perkara hukum dan politik. Juga dalam kasus Ferdy Sambo.
Penangkapan Yosep Parera oleh KPK dalam kasus suap hakim Mahkamah Agung, mengundang keprihatinan kalangan pengacara atau advokat. Karena selama ini dia dikenal aktif di media sosial sebagai youtuber, membantu masyarakat kecil yang mengalami ketidakadilan dalam proses hukum. Dia juga selalu mengkritisi setiap isu politik dan hukum yang sedang terjadi.
Seperti diketahui, cara suap dilakukan Yosep Parera agar MA menetapkan paiit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Menurutnya, dia melakukan suap karena sistem peradilan yang buruk di negara ini. Baca: Kamus Bahasa Inggris Tempat Simpan Uang Suap Hakim Agung MA
“Inilah sistem yang buruk di negara kita, dimana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korban adalah kita ini,” ujar Yosep Parera di Gedung KPK, Jumat, 23 September 2022.
“Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,” ujar Yosep lagi.
Terkait dengan apa yang menjerat dirinya, Yosep memastikan akan kooperatif terhadap hukum. Dia akan membuka dengan gamlang mengenai praktik suap yang dia lakukan. Dia juga sudah siap menerima konsekuensi dan hukuman atas perbuatannya.
“Intinya kami akan buka seua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya,” katanya. Baca: Kronologi OTT KPK, Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua orang di antaranya adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
“Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"