KONTEKS.CO.ID – Sidang putusan banding Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung dan dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga dengan empat anggota komisi yang merupakan jenderal bintang dua. Sidang putusan banding ini masih digelar di Mabes Polri.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, putusan dari sidang banding hari ini tentu akan berpengaruh kepada upacara pelepasan PTDH Irjen Ferdy Sambo. Namun begitu, mengenai hal teknis ini akan menjadi urusan dari bidang propam.
“Ini secara teknis dari propam. Ya kita tunggu saja dulu hasilnya. Jangan melebar kemana-mana, kta tunggu hasilnya,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Disampaikan sebelumnya oleh Dedi, nantinya bila sidang telah diputuskan, hasilnya akan langsung disampaikan dan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia. Asisten SDM kemudian memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding.
“Setelah tuntas nanti sidang banding maksudnya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia,” katanya.
Sidang terhadap Ferdy Sambo hari ini berbeda dengan sidang sebelumnya. Kali ini sidang hanya melaksanakan rapat yang dipimpin ketua Komisi Sidang Banding yang merupakan jenderal bintang tiga dan anggota komisi.
Namun begitu, hasil sidang yang merupakan rapat komisi kolektif kolegial dan memutuskan apakah banding terhadap Ferdy Sambo diterima atau ditolak.
“Sidang rapat memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"