KONTEKS.CO.ID – Majelis hakim kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan terhadap Irfan Widyanto.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.
Hakim menyatakan Irfan Widyanto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah pertimbangan Hakim saat memutus 10 bulan penjara. Hal memberatkan dalam putusan itu, salah satunya adalah Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.
“Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan,” kata Afrizal.
Sementara itu, hal meringankan dalam putusan itu ialah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010.
Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, JPU menuntut Irfan Widyanto menjalani pidana penjara selama satu tahun. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"