KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit, Bos PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng divonis pidana 15 tahun penjara.
Apeng juga diwajibkan membayar uang denda Rp1 miliar, Uang pengganti Rp2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider hukuman penjara 6 bulan,” kata hakim ketua Fahzal dalam pembacaan vonis yang dikutip, Jumat 24 Februari 2023.
Dalam memberikan vonis, majelis hakim memberikan pertimbangan. Salah satunya pertimbangan faktor umur terdakwa yang sudah memasuki lanjut usia.
“Bertolak dari usia terdakwa uzur yang sudah tidak sehat, dipasang ring selama persidangan sampai membantarkan 3 kali sampai ke rumah sakit. Faktor kemanusiaan majelis akan menjatuhkan pidana di bawah penuntut umum,” ungkap hakim.
Hal meringankan lain yang dicantumkan hakim dalam vonis tersebut adalah karena terdakwa dianggap telah bersikap sopan selama persidangan serta kegiatan sosial yang telah dilakukannya selama ini.
“Dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan,” beber hakim.
Untuk hal memberatkan, hakim menganggap Apeng tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama tahun 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur tahun 2007.
Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Perizinan lokasi dan usaha perkebunan yang dikelola Surya Darmadi disebut dibuat melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh. Sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.
PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"