KONTEKS.CO.ID – Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang undang.
“Pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?” kata Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, dua di antaranya menolak Perppu Cipet Kerja menjadi undang undang saat pleno tersebut. Ketua fraksi tersebut adalah PKS dan partai Demokrat.
Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Santoso menjelaskan, partainya menolak Perppu Cipta Kerja menjadi undang undang karena cacat formil dan cacat secara konstitusi.
Selain itu fraksi partai Demokrat menilai alasan alasan yang disampaikan pemerintah seperti kepentingan mendesak saat mengeluarkan Perppu Cipta Kerja tidak rasional.
“Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” tegas Santoso.
Sementara itu anggota Baleg Fraksi PKS Amin AK memyatakan, Perppu Cipta Kerja tidak mengakomodasi poin-poin perbaikan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Atas dasar itu Fraksi PKS menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi persyaratan adanya hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
“Kami fraksi PKS menyatakan menolak penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang undang. Kami minta agar Perppu Cipta Kerja dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu,” ujar Amin.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"