KONTEKS.CO.ID – Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merasa puas terhadap putusan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Rosti, seluruh keluarga dan juga dirinya merasa puas terhadap vonis Putri Candrawathi. Hukum 20 diarasa adil, dan agar tidak ada lagi Putri Candrawathi yang lain.
“Kami sebagai keluarga terlebih sebagai ibunda almarhum merasa puas terhadap hukum atau vonis terhadap Putri Candrawathi, biar jangan ada lagi perempuan yang suka fitnah atau memberikan informasi kepada suaminya, cerita kejahatan agar membuat pembunuhan,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski hukuman maksimal telah diterima Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi, namun Brigadir J tentu tidak bisa digantikan. Rosti berharap tidak ada lagi kasus serupa, pembunuhan yang keji dan biadab.
“Jangan ada lagi Yosua yang lain, yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini,” ujarnya.
“Yosua telah melihat dan dia hadir juga bersama ibunya pada saat ini. Kemarin saya ziarah dan berdoa, Yosua selalu ada, dan pada saat ini juga Yosua melihat perjalanan sidang bersama ibunya, dengan pelukan hangat, sebagai mana dia samasa hidupnya,” ujar Rosti lagi.
Seperti diketahui, vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan Putri Candrawathi adalah selaku seorang istri Kadiv Propam Polri, sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendahara umum, seharusnya dapat menjadi tauladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya, sebagai pendamping suami.
Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi yaitu Bhayangkari, telah berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. Perbuatan terdakwa telah berdampak kerugian yang besar, baik materil maupun moril. Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota Kepolisian.
Sementara hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi, tidak ada.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan lamanya masa penahan dan penangkapan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"