KONTEKS.CO.ID – Lanjutan sidang perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah di babak akhir yakni pembacaan duplik atau tanggapan atas Replik jaksa.
Pada Rabu 9 Februari 2023, sidang perintangan penyidikan pembacaan duplik dari pihak terdakwa mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo.
Kuasa hukum Baiquni Wibowo Marcella Santoso mengatakan jaksa tidak sportif di persidangan. Marcella menanggapi pernyataan JPU yang menyebut kejujuran seharusnya disampaikan di awal dan di akhir. Marcella menyebutkan kliennya sejak awal diperiksa penyidik telah berkata jujur secara sukarela.
“Sejak pertama kali diperiksa oleh internal Polri, terdakwa Baiquni Wibowo telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apapun dan membantu terangnya peristiwa Komplek Polri Duren Tiga,” kata Marcella saat membacakan duplik di PN Jaksel.
Marcella mengatakan bahwa terdakwa telah mengungkap seluruh cerita kepada pemeriksa internal secara sukarela, kemudian oleh pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik Bareskrim dan dijadikan tambahan bukti.
“Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana pembunuhan,” terang Marcella.
Marcella mengatakan Baiquni yang memberi tahu penyidik mengenai salinan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup.
Saat itu, menurut Marcella, Baiquni memberi tahu penyidik soal salinan rekaman karena telah merasa aman dari ancaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dikurung di tempat khusus (patsus).
Kemudian, Terdakwa Baiquni Wibowo dan saksi Arif Rachman Arifin, secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hard disk milik terdakwa Baiquni Wibowo.
Marcella mengatakan jaksa tidak berlaku adil karena memberikan pernyataan seolah-olah kejujuran Baiquni tidak ada harganya. Marcella berharap jaksa tidak memanfaatkan kejujuran Baiquni sebagai barang bukti saja bila itu disebut tidak berharga.
“Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran Terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali, bahwa terbukti saudara penuntut umum sungguh tidak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan oleh Terdakwa Baiquni Wibowo,” kata Marcella.
Marcella mengatakan jaksa harus sportif dan mengakui kejujuran Baiquni selama persidangan. Marcella menuding jaksa malah berlaku tidak tidak adil terhadap kliennya. Jaksa disebut tidak jujur mengakui dan mengambil manfaat dari terdakwa Baiquni Wibowo.
“Saudara penuntut umum yang tidak berani mengakui atas nama nurani dan bungkam karena berbicara jujur tidak selalu populer dan berbahaya,” kata Marcella.
“Akuilah secara jujur dan sportif, karena sangat tidak pantas seseorang yang telah berlaku jujur, diperlakukan demikian tidak adil di muka persidangan yang disaksikan oleh publik. Apalagi kejujuran tersebut diungkap dengan resiko demikian besar dan disampaikan dengan cara tatap muka untuk menentang skenario mantan atasan di muka persidangan,” imbuhnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"