KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa usulan penghapusan jabatan setingkat Gubernur harus dikaji dengan seksama.
Mardani berpendapat bahwa fokus dari usulan ini adalah bagaimana caranya agar otonomi daerah dapat berjalan dengan efektif.
“Idenya saya sebut mengejutkan tetapi menarik untuk didiskusikan. Karena fokusnya kalau buat saya gimana cara agar otonomi daerah ini bisa betul-betul efektif. Karena sekarang ini antara pusat, provinsi, kabupaten, kota ada ketidakselarasan,” kata Mardani kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2023.
Menurutnya ketidakselarasan ditemuinya saat melakukan kunjungan ke Sabang. Dimana ia menemui ada pembangunan pelabuhan oleh Pemerintah Pusat yang tidak didukung oleh pembangunan jalan menuju pelabuhan oleh Pemerintah Provinsi dan menyebabkan pelabuhan menjadi terbengkalai.
“Tentu ini menjadi sangat disayangkan, karena uang-uang negara menjadi terbuang akibat ketidakselarasan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi,” ujarnya.
Selain itu menurut Mardani wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 periode, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pemerintahan yang korup.
“Kami berpendapat yang sekarang masih cukup akomodatif 6 tahun bisa dipilih 3 periode. Karena kalau 9 tahun ada istilah Power Tend to Corrupt kasihan teman-teman kepala desa,” tegasnya.
Karena menurutnya undang-undang desa semangatnya untuk membangun desa. Bukan kepala desa.
“Kita, tuh, bukan ingin membangun kepala desa, kita ingin membangun desa atau desa yang membangun, sehingga sirkulasi kepemimpinan wajib ada dan berikan hak kepada warga desa,” jelasnya.
Mardani memaparkan, desa jangan dijadikan basis politis tetapi menjadi basis teknokratis, dimana tidak ada kepala desa tetapi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengelola desa tersebut.
“Tentu ASN yang ditunjuk merupakan ASN yang memiliki kapasitas dan mampu melakukan pengelolaan dengan baik. Konsep ini diharapkan dapat mengurangi gesekan-gesekan politik yang menghambat perkembangan desa,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"