KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 1.240 pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) diterima sanggahnya.
Dengan diterimanya sanggah 1.240 sanggah dari para colon, maka total sebanyak 74.424 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Jumlah peserta yang diterima sanggahnya berasal dari 149.435 peserta yang tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebelumnya telah mendapat kesempatan mengajukan sanggah dari 16 – 18 Januari 2023. Total ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan.
“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, seperti dikutip pada Rabu, 1 Februari 2023.
Kementerian Agama kemudian mengumumkan mengumumkan daftar nama 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah.
Bagi pelamar yang namanya tidak tercantum, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah selesai. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar.
Batal Lulus
Bila ada pelamar yang pada pengumuman awal dinyatakan lulus, tapi setelah dilakukan verifikasi ulang, tapi justri dinyatakan tidak lulus.
Mereka dinyatakan tidak lulus karena adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan. Sehingga panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya.
Dari hasil verifikasi memang cukup banyak jumlahnya. Tercatata mencapai 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus. Mereka juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Patuhi Ketentuan
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin meminta seluruh pelamar mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” katanya.
Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Karena itu, pelamar CPPPK Kementerian Agama tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"