KONTEKS.CO.ID – Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur, KPK memeriksa sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
Sembilan anggota DPRD Jatim tersebut dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Para anggota DPRD Jatim itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.
Total ada 10 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Mereka adalah:
1.Sri Untari (Anggota DPRD Jawa Timur).
2.Fauzan Fu’adu (Anggota DPRD Jawa Timur).
3.Muhammad Fawait (Anggota DPRD Jawa Timur).
4.Muhammad Reno Zulkarnaen (Anggota DPRD Jawa Timur).
5.Blegur Prijanggono (Anggota DPRD Jawa Timur).
6.Suyatni Priasmoro (Anggota DPRD Jawa Timur).
7.Heri Romadhon (Anggota DPRD Jawa Timur)
8.Achmad Sillahudin (Anggota DPRD Jawa Timur).
9. Kusnadi (Anggota DPRD Jawa Timur).
10.Maudy Farah Fauzi (Pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya).
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur,” kata Ali.
Diketahui, Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"