KONTEKS.CO.ID – Dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tengah disidangkan di PN Tanjungkarang dengan terdakwa Andi Desfiandi. Muktamar NU ke-34 di Lampung disebut kecipratan uang suap.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkap fakta baru. Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung Prof Asep Sukohar mengatakan ada sejumlah uang sumbangan dari orang tua mahasiswa yang telah dibantu dipergunakan untuk keperluan Muktamar NU ke-34 di Lampung.
Asep Sukohar yang juga Ketua Perhimpunan Dokter NU Lampung menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila nonaktif Profesor Karomani.
“Jadi ada uang sebesar Rp100 juta yang dipakai untuk kegiatan Muktamar NU ke-34,” kata Asep Sukohar yang juga selaku Koordinator Tim kesehatan Muktamar NU ke-34.
Ada tiga orang tua yang meminta tolong kepadanya untuk minta disampaikan kepada rektor agar anak-anaknya bisa masuk ke Unila. Setelah disampaikan ke Rektor, ditanyakan soal sumbangan. Para orangtua menyanggui.
Saksi mengatakan bahwa sumbangan yang diberikan oleh para orang tua tersebut bervariasi dari mulai Rp250 juta, Rp100 juta dan Rp300 juta.
“Ya, ada salah seorang yang memberikan Rp350 juta, kemudian Rp100 juta dipakai untuk kegiatan organisasi. Jadi yang diberikan ke Budi Sutomo waktu itu Rp250 juta,” kata dia.
Saksi mengatakan bahwa peruntukkan uang tersebut guna melaksanakan tes cepat (rapid test) serta konsumsi serta lainnya saat Muktamar NU ke-34 di Lampung.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"