KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menanggapi kabar akan adanya reshuffle kabinet pada 1 Februari atau Rabu Pon. PAN menyerahkan semua kepada Presiden Jokowi.
“Reshuffle itu hak prerogatif presiden, baik pertimbangannya tentang kinerja menteri atau soal politik. Semua diserahkan kepada presiden,” kata Viva, Senin 30 Januari 2023.
Viva menegaskan, atas dasar itu PAN menghormati Konstitusi bahwa soal reshuffle itu kewenangan presiden, yang dijamin oleh konstitusi.
“Hal itu diatur di pasal 17 UUD RI 1945, bahwa dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh menteri-menteri yang membidangi urusan tertentu di pemerintahan, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” paparnya.
Atas kewenangan tersebut, Presiden Jokowi bisa memiliki pertimbangan sendiri, untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya kabinet setiap saat.
“Presiden tentu memiliki pertimbangan yang khusus dan detail, yang berkaitan dengan kinerja menteri yang berdampak kepada kinerja pemerintahan,” jelasnya.
Selain itu faktor kinerja, Presiden juga akan mempertimbangkan faktor politik dalam mengangkat dan memberhentikan para menteri, yang membantunya di kabinet
“Karena pertimbangan politik agar dapat menjalankan tugas melayani masyarakat, bangsa dan negara dengan baik,” tegasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"