KONTEKS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta pemerintah segera melakukan kerjasama dengan Pemerintah Papua Nugini, untuk memastikan kerberdaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang diduga telah berada di luar negeri.
Dugaan MAKI ini tidak tanpa alasan, karena sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meminta agar Lukas Enembe segera menyerahkan diri.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ada dugaan Lukas Enembe telah pergi ke Papua Nugini. Karena itu, diperlukan kerjasama dengan Pemerintahan Papua Nugini untuk masalah ini.
“Mudah-mudahan bisa ditangkap. Tapi kalau memang sudah kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus segala macam, harus melakukan kerja sama dengan Papua Nugini,” ujar Boyamin, Selasa (20/9/2022).
Terkait maslah ini, Boyamin juga ikut mengkritik kinerja KPK yang terkesan bertele-tele dan mengulur waktu. Padahal, KPK memiliki pengalaman saat menangani perkara Bupati Merauke.
“Seharusnya ada satu lagi, namun nampaknya belum ditindak lanjuti atau tidak ditindak lanjuti terkait dana otsus,” ujarnya.
Karena itu, Boyamin meminta agar KPK lebih intens untuk mengamati dan mengontrol dana otonomi khusus (Otsus) yang dialokasikan teruntuk masyarakat di Provinsi Papua.
“Jadi bukan hanya memberantas, tetapi KPK juga memberdayakan masyarakat, tugasnya berani mengontrol dana itu dan berani melakukan protes jika disalahgunakan,” katanya.
KPK Harusnya Bisa Langsung Tangkap Lukas Enembe
Boyamin Saiman meyakini, kalau KPK bisa langsung menangkap Lukas tanpa menunggu lama. Padahal dalam prosesnya, Lukas telah mangkir dalam pemanggilan pertama.
“Karena dia sudah tidak hadir dipanggil pertama. Dan sebenarnya tersangka itu bisa dipanggil tanpa harus melalui sekali dua kali, bisa saja ditangkap sebenarnya dengan segera,” katanya.
Lukas Enembe sempat mangkir saat pemanggilan KPK karena beralasan sakit. KPK berjanji bakal memfasilitasi permohonan pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Syaratnya, Enembe harus lebih dahulu berstatus tahanan KPK.
“Dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. tapi statusnya harus jadi tahanan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa waktu lalu.
KPK menetapkan Lukas Enembe sejak 14 September 2022. Dia kemudian telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dia dicegah selama enam bulan ke depan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Bukan hanya gratifikasi satu miliar, berdasarkan laporan PPATK ada ketidak wajaran penyimpangan dan pengolaan yang jumlahnya ratusan miliar,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"