KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turun tangan terkait jamaah umroh asal Indonesia yang dipenjara di Arab Saudi. Jamaah ini dipenjara atas tuduhan pelecehan seksual jemaah asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram, Mekah.
“Saya minta Pak Menteri Agama dan jajaran Kedubes RI di Arab, segera ambil tindakan terkait pemberian bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Sahroni melalui keterangannya, Selasa, 24 Januari 2023.
Politikus partai Nasdem ini menilai jamaah umroh Indonesia yang bernama Muhammad Said (26) tidak mendapat pendampingan hukum yang layak, hingga diputus dua tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengaku tidak menerima informasi sidang yang bersangkutan.
“Kasus ini diputus dan diselesaikan hanya dengan keterlibatan satu pihak. Sangat tidak adil rasanya bagi WNI tersebut, ketika diputus bersalah tanpa adanya pendampingan hukum yang layak,” tegasnya.
Sahroni menjelaskan, pendampingan hukum kepada WNI tersebut sangat penting, apalagi kejelasan kasusnya masih bergulir dan banyak pihak yang memiliki keterangan berbeda.
“Terlebih jika kita lihat kasus ini masih mengandung simpang-siur terkait kejelasannya. Namun terlepas dari kebenarannya nanti, memang sudah sepatutnya negara hadir dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya,” ujarnya.
Atas dasar itu sudah seharusnya negara mendampingi warganya untuk menemukan titik terang atas kasus ini.
“Jangan sampai negara tidak tahu-menahu bahwa ada WNI yang butuh bantuan, bahkan sudah sampai keburu divonis penjara. Itu yang bikin miris,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah memprotes pemerintah Arab Saudi, terkait kasus jemaah umrah atas nama Muhammad Said asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang divonis dua tahun kurungan dan denda Rp 200 juta atas tuduhan kasus pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
“Dalam kasus ini, KJRI Jeddah telah mengirimkan nota protes kepada Kemenlu Arab Saudi. Nota protes itu dilayangkan karena KJRI Jeddah tidak menerima informasi awal dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI inisial M Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan Otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha saat dimintai konfirmasi pada Senin, 23 Januari 2023.
Selain mengirimkan nota protes, kata Judha pihak KJRI juga mengambil langkah lain dengan menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum. “Untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut, KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara,” tuturnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"