KONTEKS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menetapkan tidak lagi memberlakukan pelat kendaraan RF mulai Oktober 2023. Pelat RF tidak lagi diberlakukan baik untuk perpanjangan maupun untuk pembuatan baru.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyampaikan, mulai Februari penertiban akan mulai dilakukan. Sehingga pada Oktober nanti, seluruh pelat RF sudah tidak ada lagi.
“Mulai awal bulan depan kamu mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, dan bertahap. Mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” kata Yusri Yunus di Gedung Div Humas Polri, Kamis, 26 Januari 2023.
Menurut Yusri Yunus, nantinya akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang memang mendapat ketentuan untuk menggunakan pelat rahasia itu.
“Jadi nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makannya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, karena akan ada aturan baru,” katanya.
Pada umumnya, huruf depan dan belakang Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor kendaraan memiliki arti daerah domisilinya.
Huruf pada bagian depan menandakan asal daerah kendaraan, sedangkan pada bagian belakang menandakan sub-daerah.
pelat nomor kendaraan juga bisa menandakan jenis dan fungsi kendaraan. Beberapa kendaraan di Indonesia memiliki fungsi khusus, sehingga untuk menandainya yaitu dengan menggunakan kode RF.
Pelat nomor polisi dengan kode RF pada bagian belakang menandakan bahwa pemiliknya bekerja di sebuah instansi atau badan tertentu.
Terdapat beberapa jenis variasi dari pelat nomor RF. Kode huruf terakhir pada 3 digit nomor pelat ini mewakili instansi yang berbeda.
Berikut macam variasi plat nomor RF serta ketentuannya:
- RFS adalah singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat sipil negara atau pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).
- RFO dan RFQ, Kode plat ini khusus untuk kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
- RFH adalah singkatan dari Reformasi Hukum. Kode plat ini khusus untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
- RFP adalah singkatan dari Reformasi Polisi. Kode plat ini khusus untuk kendaraan milik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- RFD adalah singkatan dari Reformasi Darat. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
- RFL adalah singkatan dari Reformasi Laut. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
- RFU adalah singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"