KONTEKS.CO.ID – Mantan terpidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif atau kepala daerah dengan syarat setelah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.
“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis 23 Januari 2023.
Hasyim mengatakan, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.
“Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim.
Pengetatan tersebut sudah dimulai dari pilkada yang kemarin, bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah. Kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.
“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim.
Di sisi lain, hal ini dapat menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik.
Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal mantan terpidana maju Pilkada dan Nyaleg.
Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"