KONTEKS.CO.ID – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, akan segera divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pesan ini kepada masyarakat yang mengikuti proses Ferdy Sambo.
“(Kasus Ferdy Sambo) Tunggu vonis,” kata Mahfud singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.
Diketahui, proses persidangan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sampai pada tahap pembacaan pleidoi.
Vonis terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan usai agenda pembacaan replik dan duplik dari jaksa dan kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Mahfud sempat menyampaikan keyakinannya bahwa kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Menurut Mahfud saat itu ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” katanya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"