KONTEKS.CO.ID – Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M, terus menggerus nilai manfaat yang telah ditempatkan atau diinvestasikan dengan prinsip syariah. Bila biaya haji tidak dinaikan, maka nilai manfaat yang saat ini ada akan habis pada 2027.
Karena itu, agar tidak menggerus habis nilai manfaat yang ada, pemerintah melalui Kementerian Agama menaikan BPIH untuk tahun 2023, hingga mencapai Rp30 juta. Ini agar mengamankan nilai manfaat yang kemungkinan bisa abis pada 2027.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, nilai manfaat ini tetap bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat ini masih menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.
Sebab itu, komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) harus dihitung lebih proporsional.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih antre keberangkatan, tidak tergerus habis,” kata Hilman Latief di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023.
Ditambahkan Hilman Latief, mulai saat ini dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kinerja BPKH juga masih belum optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat ideal.
Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan NM masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.
“Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat habis pada 2027 sehingga jemaah 2028 harus bayar full 100%. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun,” katanya.
Kerena itu, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%) perlu dilakukan.
“Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Gus Men lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya,” katanya.
“Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amiin,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"