KONTEKS.CO.ID – Tuntutan JPU 12 tahun penjara terhadap terdakwa sekaligus justice collaborator Bharada Richard Eliezer memunculkan kekecewaan publik.
Fans Bharada Richard Eliezer terus mempersoalkan tuntutan JPU yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan. Di media sosial kata kunci justice collaborator menjadi trending.
Merespons kekecewasaan fans Bharada Richard Eliezer tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung bersuara.
Mantan Ketua MK ini mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU sudah sesuai. Dia memastikan Kejaksaan Agung telah independen dalam menangani perkara tersebut.
Namun Mahfud mengatakan dirinya akan mengawal terus perkara tersebut.
“Silakan saja. Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen dan akan kami kawal terus,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis 19 Januari 2023.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku telah mempertimbangkan soal status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengklaim pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Richard Eliezer karena pengajuan JC tersebut.
“Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas,” ujar Fadil.
Meski begitu, Fadil menyebut sejatinya status JC tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK. Tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada. Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai,” tuturnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"