KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manaludi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Menurut JPU, Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,” kata Jaksa.
Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.
Sementara itu, empat terdakwa lain dituntut dengan hukuman berbeda. Terdakwa Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"