KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
“Sudah tergambar banyak sekali kesimpulan yang dipaksakan meski tidak didukung alat bukti yang ada di persidangan,” ujar kata Arman kuasa hukum Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa 17Januari 2023.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebutkan jika keterangan yang disertakan dalam tuntutan dua terdakwa tersebut sebelumnya sebagai ilmu cocoklogi.
“Dengan segala hormat kepada para JPU tidak berlebihan, kalau kami menganggap Jaksa telah memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,” katanya.
Karena itu, Arman berharap majelis hakim bisa bertindak adil dalam menjatuhkan pidana dengan menggunakan fakta persidangan.
“Kita tentu masih menempatkan harapan kepada Majelis Hakim nanti bertindak secara adil dan menggunakan fakta persidangan sebagai landasan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa,” jelasnya.
Diketahui, pada persidangan kemarin, JPU menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing 8 tahun penjara. Kedua terbukti bersama-sama dan mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"