KONTEKS.CO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani resmi membuka masa sidang ke III tahun 2022-2023. Dalam pidatonya, Puan menyinggung soal Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja ditetapkan Presiden Jokowi.
Puan menyampaikan Perppu Cipta Kerja sebagai salah satu agenda penting dan strategis yang harus dikawal DPR.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut,” tegas Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.
Puan menjelaskan, DPR akan mengkritisi Perppu Cipta Kerja sesuai fungsi konstitusional. Dengan menilai parameter kegentingan memaksa yang menjadi dasar dan memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu.
“DPR akan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah, dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja,” ungkapnya.
Puan pun memaparkan, dalam masa sidang kali ini DPR bersama Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih dalam pembahasan tingkat I dan Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
“DPR RI, dalam menjalankan fungsi legislasi, akan berpedoman pada landasan konstitusi, sosiologis, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"