KONTEKS.CO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menolak kebijakan pemerintah terkait pajak yang dibebankan pada peserta BP Jamsostek, dimana peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) terutama yang di PHK dikenai pajak progresif saat mencairkan haknya.
“Kami menolak adanya pajak JHT karena berpotensi double taxation (Pajak ganda) pada penarikan manfaat JHT yang menggunakan skema pajak progresif,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, kepada wartawan, Selasa 27 Desember 2022.
Riatandi menjelaskan, JHT dan manfaatnya merupakan cadangan bagi para pekerja, sehingga negara harus ikhlas untuk tidak memungut pajak dari sektor tersebut.
“Namun apabila ada dana yang dikelola mau dikenakan pajak mestinya dari hasil pengembangan saja, dan tidak menggunakan skema pajak progresif,” jelasnya.
Ristadi berpendapat, dana JHT adalah dana gotong-royong untuk tujuan sosial nirlaba yang semestinya tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.
“Dana JHT yang disisihkan dari penghasilan sebenarnya sudah kena pajak PPH 21, sehingga tidak perlu kena pajak lagi, maka secara ekonomi potongan pajak JHT tersebut akan merugikan peserta JHT yaitu para pekerja. Mereka sudah kena PHK kena pajak lagi jadinya,” paparnya.
KSPN meminta Kementerian Keuangan dan BP Jamsostek untuk menghapus pajak pencairan dana peserta Jaminan Hari Tua (JHT), karena dana JHT diberikan kepada peserta adalah untuk jaminan keberlangsungan dan kelayakan kehidupannya setelah pensiun atau setelah ter PHK.
“Manfaat jaminan sosial melalui program Jaminan Hari Tua melalui BP Jamsostek ini merupakan hak dasar bagi pekerja untuk kehidupan yang layak dan bermartabat, sehingga jangan sampai ketika diambil dikenakan pajak 5 persen,” pungkasnya.
Untuk diketahui hingga saat ini, kementerian keuangan belum mengeluarkan kebijakan untuk menghapus pajak atas manfaat JHT.
Tak hanya penghapusan pajak pencairan dana JHT, KSPN juga meminta kementerian keuangan menghapus pajak progresif untuk pencairan dana BP Jamsostek. Sebab, pengenaan pajak progresif membuat peserta BP Jamsostek enggan memanfaatkan manfaat layanan tambahan (MLT) untuk pembiayaan perumahan.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, terdapat dua hal yang mengatur program pembiayaan perumahan tersebut, yakni pada Pasal 22 dan Pasal 25.
Dalam Pasal 22, peserta dapat mengambil sebagian manfaat JHT berupa uang tunai sebesar 30 persen untuk kepemilikan perumahan atau 10 persen dari jumlah JHT yang bersumber dalam individual account sebagai persiapan pensiun. Pengambilan manfaat ini dilakukan 1 kali selama masa kepesertaan Jamsostek.
Sementara dalam pasal 25, peserta JHT juga dapat memperoleh fasilitas pembiayaan penyediaan perumahan yang dananya bersumber pada jaminan sosial hari tua dalam bentuk MLT berupa pinjaman uang muka perumahan, kredit kepemilikan rumah, atau pinjaman untuk renovasi perumahan.
Lantaran adanya pajak progresif, peserta yang memanfaatkan program JHT untuk pembiayaan perumahan dan mencairkan dana JHT 30 persen lebih awal akan terkena pajak lebih besar ketika mencairkan sisa dana JHT nya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"