KONTEKS.CO.ID – Bukti elektronik dan dokumen suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK menggeledah empat Fakultas Universitas Lampung (Unila). Yakni Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Pertanian.
“Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/9).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menjerat mantan rektor Unila Profesor Karomani sebagai tersangka.
“Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini,” tambahnya.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) selaku tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta. []
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"