KONTEKS.CO.ID – Berkas perkara Ismail Bolong dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri karena belum lengkap.
Jaksa peneliti memberikan catatan kepada penyidik Bareskrim untuk segera dilengkapi berkas perkara Ismail Bolong. Begitu dengan dua tersangka lainnya.
“Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.
Ketut menjelaskan, jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat (16/12). Kemudian menunjuk enam orang jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah diteliti, pada Selasa (20/12) jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, dan akan dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Dalam perkara ini, Ismail Bolong dan dua orang rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"