KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau sering disapa Cak Imin mengaku prihatin dengan banyaknya insiden kekerasan yang dialami para Pekerja Rumah Tangga.
Atas dasar itu, Cak Imin mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi Undang-Undang, untuk melindungi dan menjamin hak pegawai rumah tangga (PRT).
“Saya mendukung RUU ini segera disahkan,” kata Cak Imin melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu 21 Desember 2022.
Cak Imin mengungkapkan, pembahasan RUU PPRT telah sekian lama stagnan, baik di tingkat pemerintah maupun di DPR
“Ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART,” ucapnya.
Ketua Umum PKB ini menyatakan pola hubungan kerja PRT dengan majikan tidak dapat disamakan dengan pola hubungan kerja industial. Karena menurutnya pola hubungan kerja PRT dengan majikan menyatu dalam satu hubungan kultural.
Atas dasar itu, menurutnya ada tiga aspek yang perlu diantisipasi terkait urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Pertama menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja.
Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART.
“Ini yang pokok dan perlu mendapat perhatian kita semua, karena ini menjadi kebutuhan utama, karena terjadi banyak penindasan, kekerasan, eksploitasi serta tidak dipenuhinya hak-hak mereka,” paparnya.
Ketiga, menyangkut pola hubungan kerja, yang berbeda dengan sistem industrial.
“Kalau hubungan industrial patokan gaji dengan ketentuan yang ditanggung masing-masing. Kalau ART ini kan satu kesatuan dan hidup bersama dengan majikan,” jelasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"