KONTEKS.CO.ID – Mediasi gugatan Partai Ummat terhadap KPU berakhir dengan kesepakatan di Bawaslu malam tadi. Mediasi berjalan alot dari kemarin hingga ditemui titik kesepakatan pada Selasa 20 Desember 2022 malam.
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono yang memimpin sidang, membacakan kesepakatan antara Partai Ummat dan KPU.
“Memutuskan, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Totok saat sidang sengeketa Bawaslu.
Dalam putusan itu Partai Ummat besutan Amien Rais ini harus memenuhi syarat dengan memenuhi kekurangan kepengurusan minimal di lima Kabupaten, Kota di Provinsi NTT
Selain itu partai Ummat harus memenuhi kekurangan persyaratan minimal 10 Kabupaten, Kota di Sulawesi Utara.
Dalam putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU kembali menggelar pleno pada 30 Desember mendatang, sekaligus melakukan pengundian ulang nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya, Verifikasi KPU menyatakan partai Ummat yang dibidani Amien Rais tak bisa melaju dan mendapatkan nomor sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Verifikasi KPU partai Ummat tidak memenuhi syarat di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
Atas keputusan KPU tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan akan menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita Partai Ummat akan menempuh mekanisme yang ada dengan gugatan ke Bawaslu,” kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"