KONTEKS.CO.ID – Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono memastikan jajaran pengawas Pemilu seluruh Indonesia siap menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan, ada 297 permohonan hasil pileg yang diajukan ke MK yang diajukan oleh partai politik dan perseorangan.
Dia mengingatkan posisi Bawaslu dalam sidang sengketa Pileg ini sebagai pemberi keterangan. Oleh karena itu, keterangan yang disampaikan harus konkruen dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon.
Hal tersebut disampaikan Totok dalam Rapat Sosialisasi Kehumasan Dalam Pemberian Keterangan Tertulis Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota di MK mengutip pada Selasa, 30 April 2024.
“Bawaslu tidak dalam kapasitas membantah atau menerima (dalil permohonan). Bawaslu hanya dalam kapasitas memberikan keterangan terhadap situasi yang terjadi di wilayah (Bawaslu) masing-masing sesuai dengan dalil Pemohon, tidak lebih dari itu,” katanya.
Dia meminta pengawas Pemilu memperhatikan dan mencatat dengan baik poin-poin utama dalam sidang pendahuluan.
Menurutnya, terkadang dalam sidang pendahuluan ada perubahan permohonan, serta perubahan dalil-dalil.
Dia juga mengingatkan untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan pengawas Pemilu dalam masa sidang PHPU 2024 di MK.
“Jangan sampai terlambat karena sidang di MK sangat tepat waktu dan majelis sidang tidak mentolerir adanya keterlambatan. Selamat bekerja dan jangan lupa saksi dan bukti,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"