KONTEKS.CO.ID – Setelah ditetapkan buro oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2019 lalu, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akhirnya akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung.
Menurut keterangan Kuasa Hukumnya Juniver Girsang, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada Minggu (14/08/2022) dan akan menjalani pemeriksaan hutan pada (15/08/2022) dalam kasus suap alih fungsi di Riau.
Surya Darmadi terseret kasus suap revisi alih fungsi lahan perhutanan di Riau ke Kementerian Kehutanan. Gubernur Riau saat itu Annas Maamun juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Juniver menjelaskan, datangnya Surya ke Indonesia juga membuktikan bahwa kliennya tidak kabur atau melarikan diri.
“Bahwa setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta,” ucap Juniver dalam siaran pers, Sabtu (13/8/2022).
Juniver menjelaskan, datangnya sang klien secara fisik untuk menghadapi permasalahan hukum adalah advis atau nasehat dan pendapat hukum dari dia dan rekan-rekannya.
Menurut Juniver pihaknya menekankan, bahwa kehadiran Surya Darmadi secara fisik adalah hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dan perkara ini.
Dia pun meminta Surya Darmadi mempersiapkan data-data atau dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri.
“Guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik, klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.
Juniver menuturkan, kliennya siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter.
Untuk menegaskan kesediaan itu, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI cq. JAM Tipidsus dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus pada tanggal 9 Agustus 2022.
“Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada di tengah kondisinya yang tengah sakit dan usia yang tak lagi muda,” bebernya.
Oleh karena itu dia meminta agar status cekal terhadap Surya Darmadi kiranya dicabut agar tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI untuk mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI.
“Kepada semua pihak, kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah Klien kami, dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” imbau Juniver.
Direktorat JenderL (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencegah buron kasus mega korupsi Surya Darmadi berpergian ke luar negeri.
Keputusan itu ditetapkan setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan bepergian ke luar negeri atas nama Surya Darmadi ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim).
“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).
Pada awal Agustus kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Akibat perbuatannya, Kejaksaan menaksir negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"