KONTEKS.CO.ID – Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) dan LBH Pers mengecam keras Polri yang telah menyusupkan Kapolsek Keradenan, Blora, Jawa Tengah Iptu Umbaran Wibowo sebagai kontributor TVRI selama 14 tahun.
“AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia,” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito melalui keterangan tertulis, Kamis 15 Desember 2022.
Menurutnya, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dimana pasal 6 UU Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” tegasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
“Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” tegasnya.
AJI dan LBH Pers dalam kasus Iptu Umbaran menegaskan, Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan. Selain itu organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan.
“Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara. Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum,” paparnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"