KONTEKS.CO.ID – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia memberikan kuasa kepada LKBH Universitas 17 Agustus 1945 dalam gugatan ke PTUN Jakarta Barat terhadap korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI).
PN UKAI sendiri dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut.
Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta, Rudyono Darsono mengatakan kerja sama dengan APTISI dan HPTKes untuk penguatan menghadapi dinamika dunia Perguruan Tinggi.
“UTA’45 Jakarta dan APTISI (Asosiasi Perguruan tinggi Swasta) telah mengadakan kesepakatan bersama untuk terus membangun dunia pendidikan yang bermartabat dan berintegritas. Kesepakatan ini meliputi penguatan-penguatan pada standar dan kapabilitas dari PTS di samping membantu PTS-PTS yang ada di dalam menjaga kekompakan pengurusnya yang akan berimbas pada kualitas PTS-PTS tersebut,” jelas Rudyono.
Rudyono menegaskan LKBH UTA ’45 siap memberikan bantuan penuh dalam bidang advokasi kepada PTS-PTS yang membutuhkannya dalam menjalankan kemandirian.
“APTISI dan HPTKes ikut memberikan kuasa di dalam gugatan yang dilakukan oleh LKBH UTA 45 Jakarta,”ujar Rektor.
PN UKAI dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih didalam undang-undang sendiri tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker. Sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ilegal. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"