KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 700 bakal calon anggota DPD ditetapkan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Berdasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 29 April 2023.
Idham menyampaikan 700 bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 itu terdiri atas 139 orang perempuan dan 561 laki-laki.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menyampaikan pula jumlah bakal calon anggota DPD paling banyak berada di wilayah Jawa Barat, yaitu mencapai 55 orang.
Sementara itu, jumlah bakal calon paling sedikit ada di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, yakni 9 orang.
“Jumlah bakal calon paling banyak 55 orang di Jawa Barat dan paling sedikit 9 orang di DI Yogyakarta,” kata Idham.
Berikutnya terkait dengan representasi 30 persen keterwakilan perempuan, dia menyampaikan persentase perempuan yang menjadi bakal calon anggota DPD paling banyak ada di Sumatera Selatan, yakni mencapai 50 persen dari keseluruhan bakal calon yang ada.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dimulai pada Senin 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"