KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.
Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan tersangka kasus pengurusan suap perkara di Mahkamah Agung. Dia menyusul Hakim Agung Sudrajat Dimyati yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
“Benar dari informasi yang kami peroleh dilakukan pemeriksaan dan hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
KPK menetapkan Gazalba bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dua tersangka lain yang ikut diperiksa KPK adalah Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Gazalba bersama asisten dan stafnya itu merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.
KPK belum menahan tersangka Gazalba karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pada Senin (28/11). Saat itu, KPK menerima konfirmasi dari Gazalba soal penjadwalan ulang pemanggilannya.
Sementara itu, KPK telah menahan tersangka Prasetio dan Redhy untuk 20 hari pertama sejak 28 November sampai dengan 17 Desember 2022.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap ialah dua orang pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"