KONTEKS CO.ID – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi undang-undang, Selasa 6 Desember 2022.
Sebelum pengesahan sempat terjadi perdebatan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang meminta pencabutan pasal dalam RKUHP.
Di antaranya pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal ini dianggal pasal karet. Pasal ini dianggap akan membahayakan demokrasi.
“Saya meminta pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini. Dan ini juga kemunduran dari reformasi,” kata Iskan saat rapat Paripurna.
Selain itu, pasal 218 menurutnya akan menjadikan warga negara bungkam dan tidak berani mengkritik presiden dan pemerintah. Padahal di negara negara demokrasi lain presiden dapat dikritik, sehingga dirinya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Hanya para nabi yang tidak punya dosa, presiden pun harus dikritik. Saya akan mengajukan ke MK,” tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang telah mendengarkan masukan Iskan menyatakan telah mendengar masukan tersebut. Namun Iskan terus berbicara.
“Baik, Fraksi PKS sudah terima dengan catatan. Catatan sudah kita terima, tapi disepakati oleh Fraksi PKS,” ujar Dasco.
“Saya punya hak bicara tiga menit,” jawab Iskan.
“Ini anda minta cabut hal yang sudah disetujui fraksi (PKS),” kata Dasco menanggapi pernyataan Iskan.
“Jangan Pak Sufmi jadi diktaktor di sini, saya minta tiga menit. Kalau hari ini saya tidak dikasih waktu saya keluar dari sini,” ancam Iskan.
“Silakan,” jawab Dasco tegas.
“Saya wakil rakyat,” balas Iskan.
Tak ingin lama berdebat Dasco akhirnya meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.
“Selanjutnya kami kepada setiap fraksi, apakah Rancangan UU Kitab Undang-Undang Kitab Pidana Dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Dasco pada anggota DPR yang hadir saat Paripurna.
“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.
Setelah mendapat persetujuan, dan tetap disela oleh Iskan Lubis, Dasco langsung mengetuk palu tanda disahkannya RKUHP menjadi undang.
“Dengarin dulu. Pak Sufmi jangan jadi diktaktor ya, wartawan lihat itu, begitulah DPR sekarang,” ujar Iskan saat Dasco mengetuk palu.
Dasco kemudian menegaskan kembali hasil keputusan di rapat tingkat pertama di Komisi III DPR dihadapan Iskan dan para anggota DPR RI yang hadir saat paripurna.
“Kita semua tahu bahwa semua fraksi sepakat, dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan pada sidang paripurna hari ini. Tapi Fraksi PKS malah mengingkari apa yang disampaikan,” papar Dasco.
Iskan memotong penyampaian Dasco. “Saya ngomong aja tiga menit tidak dikasih. Itu namanya kamu gak demokrasi,” jelas Iskan.
“Saya demokrasi, Pak,” tegas Dasco.
“Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan,” ujar Iskan menimpali Dasco. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"