KONTEKS.CO.ID – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi undang undang. Dalam paparnya Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan KUHP saat ini sudah tidak relevan, oleh karena itu diperlukan adanya pembaharuan.
“RKUHP ini menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia,” kata Bambang saat rapat paripurna, Selasa 6 Desember 2022.
Bambang memaparkan, dalam prosesnya Komisi III yang mendapatkan mandat untuk mempelajari draf RUU KUHP yang diajukan pemerintah telah melakukan kajian. Dengan melibatkan banyak pihak, dari akademisi hingga praktisi hukum.
“DPR RI dan pemerintah telah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Kami berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama. RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Setelah pemaparan Bambang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk mengesahkan RKUHP tersebut.
“Kami menanyakan, apakah RKUHP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR RI.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"