KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 sekolah di Lampung sebagai pilot projek pendidikan antikorupsi (PAK) jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Sebanyak sembilan sekolah dan madrasah yang dikunjungi tim merupakan satuan pendidikan yang sebelumnya telah dipilih pemerintah daerah (pemda) dan ditetapkan KPK sebagai sekolah pilot projek atau percontohan implementasi Pendidikan Antikorupsi,” kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu 3 Desember 2022.
Sekolah yang menjadi percontohan implementasi PAK ibarat laboratorium sebagai tempat menguji desain pendidikan antikorupsi.
“Diharapkan nantinya dapat dihasilkan desain PAK yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan madrasah,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa guna mengukur ketercapaian intervensi proyek terhadap implementasi PAK di sekolah dan madrasah percontohan tersebut, maka KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dengan mewawancarai kepala sekolah, perwakilan guru, serta siswa dari kesembilan sekolah dan madrasah yang menjadi percontohan tersebut.
Dia menyebutkan adapun sembilan sekolah-madrasah yang menjadi percontohan PAK meliputi Kabupaten Lampung Selatan 2 sekolah dan 1 madrasah percontohan, yaitu SDN 2 Merak Belantung, SMKN 1 Kalianda, dan MAN 1 Lampung Selatan.
Kemudian, Kabupaten Lampung Tengah terdapat TK Gunung Sugih dan RA Jauharotul Mualimin, sedangkan di Kota Bandarlampung ada 2 sekolah dan 2 madrasah, yaitu MIN 6 Bandarlampung, MTSN 2 Bandarlampung, SMPN 14 Bandarlampung, dan SMAN 5 Bandarlampung. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"