KONTEKS.CO.ID – MK mengeluarkan putusan mantan napi korupsi dilarang menjadi calon legislatif (caleg) setelah lima tahun keluar dari penjara. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang setuju dengan putusan MK tersebut.
“Saya setuju dengan putusan MK,” kata Junimart di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 1 Desember 2022.
Menurut politikus PDIP ini, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 sepanjang itu mengikuti amar putusan pengadilan umum yang sudah inkracht.
“Yang mensyaratkan seorang narapidana dicabut hak politiknya, tidak boleh mencalonkan dan atau dicalonkan dalam jabatan politik,” ujarnya.
Dan dengan putusan MK tersebut, maka KPU tak perlu lagi berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI, untuk melarang mantan Napi koruptor ikut Pilkada sebelum 5 tahun dari masa pembebasan.
“KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan UU, karena putusan pengadilan adalah UU yang mengikat bagi siapa saja,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"