KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perkara pembunuhan maupun “obstruction of justice” dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kolega selama sepekan imbas agenda G20 di Bali.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, penundaan sidang tersebut dilakukan atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).
“Permohonan penundaan persidangan dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali,” ujar Djuyamto melansir Antara, Sabtu 12 November 2022.
Sidang Ferdy Sambo dan kolega dijadwalkan ulang untuk setiap terdakwa, yakni mulai dari Senin 21 November hingga Jumat 26 November 2022.
Sementara, terkait penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang ini akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Berikut jadwal hari sidang pekan Ferdy Sambo dan kawan-kawan:
Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf yaitu dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, Senin 21 November 2022.
Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Selasa 22 November 2022.
Sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, pada Kamis 24 November 2022.
Untuk diketahui, sidang untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo, yakni pemeriksaan keterangan saksi dari penuntut umum.
Sementara terdakwa Irwan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dan terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.
Kemudian, sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum, pada hari Jumat, 25 November 2022.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"