KONTEKS.CO.ID – Keterangan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, membuat hakim curiga saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbohong. Sebab saksi mengaku baru tahu Brigadir Yosua pagi keesokan harinya.
Hakim kemudian meminta saksi Daden berkata jujur. Apalagi sudah disumpah.
Hakim awalnya menanyakan kapan saksi tahu Brigadir Yosua meninggal.
“Saya baru diceritakan Romer (ajudan Ferdy Sambo lainnya), ada kejadian di rumah, Yosua meninggal. Tapi pas meninggal ini saya tau subuh,” kata Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.
Jawaban saksi Daden bikin hakim sedikit tak percaya, Beberapa kali hakim ingatkan saksi soal keterangannya yang berbeda dengan saksi lainnya.
Hakim kemudian mengungkit kesaksian adik Yosua, Mahareza Rizky Hutabarat, yang mengaku digeledah Daden, tetapi Daden membantah.
“Keterangan saudara beda dengan yang lain, mana yang benar?” tanya hakim.
“Reza tiga kali diperiksa, Reza bilang digeledah, saudara kemarin katakan tidak geledah cuma pegang aja. Tapi Reza bilang saya digeledah apakah saya bawa senpi atau tidak,” timpal hakim.
Hakim kemudian mengingatkan Daden kalau dia sudah disumpah.
“Siap. Saya tidak menggeledah. Saya dengar keterangan Reza, saya nggak geledah sama sekali. Saya hanya katakan kalau pakai pakaian preman itu tidak pas ke Biro Provos. Saya katakan yang sebenarnya, tidak ada penggeledahan sama sekali,” ujar Daden.
“Kalau kami simpulkan saudara sudah tahu kalau Yosua meninggal saat telepon Reza. Mana yang benar? Saudara sudah disumpah!” tutur hakim.
“Siap saya berkata jujur yang mulia,” kata Daden.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"