KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap penyidikan terkait dengan kepemilikan jet pribadi yang sebelumnya diduga milik Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, berdasarkan pengembangan yang dilakukan jajaran Jampidsus, terungkap mengenai status kepemilikan pesawat jet pribadi tersebut.
Pesawat jet yang diduga milik Harvey ternyata tidak tercatat atas nama suami artis Sandra Dewi. Pesawat itu justru tercatat milik sebuah perusahan swasta.
“Dari hasil penelusuran aset yang dilakukan jajaran Jampidsus, sebenarnya bahwa ternyata jet pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Harli Siregar mengungkapkan, penyidik telah memperoleh informasi bahwa pesawat Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR masih terdaftar di San Marino.
Pesawat jet tersebut milik perusahan Regal Metters Limited Ltd. Sementera operasionalnya bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.
Tapi dalam penelusuran tercatat bahwa Harvey terdaftar sebanyak 32 kali sebagai penumpang. Ini diketahui dalam catatan di manifes pesawat jet tersebut.
“Yang bersangkutan juga tidak menyewa, statusnya tidak menyewa tapi dia hanya follow manifes, hanya penumpang. Kalau enggak salah ada 32 kali penerbangan memang yang bersangkutan ini menjadi penumpang,” katanya.
Disampaikan Harli kalau Harvey juga tercatat membayar biaya tertentu untuk menjadi penumpang pesawat tersebut. Dan terkait dengan pengusutan kasus ini, penyidik akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan aset-aset yang dimiliki Harvey.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"