KONTEKS.CO.ID – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024.
Tiba sekitar pukul 09.40 WIB, Hasto didampingi tim penasihat hukumnya. Ada Patra M. Zen dan Ronny Berty Talapessy. Hasto mengenakan batik merah dengan motif emas.
Hasto menyampaikan bahwa dirinya datang memenuhi panggilan KPK karena selaku warga negara yang taat pada hukum. Dia mengakui kalau pemanggilan ini terkait dengan Harun Masiku.
“Jadi di pagi yang cerah ini, seperti yang saya janjikan, selaku warga negara yang taat kepada hukum, saya memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan saudara Harun Masiku,” ujar Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto menegaskan kalau dirinya akan memberikan keterangan dengan baik kepada penyidik KPK. Setelah memberikan keterangan, Hasto berjanji akan menjelaskan secara lengkap.
“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya, dan saya didampingi oleh penasihat hukum saya,” katanya.
“Setelah tugas sebagai saksi ini saya jalankan sebaik-baiknya, saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya,” ujar Hasto dan langsung masuk lobi KPK.
Seperti diketahui bahwa KPK telah menerima informasi baru terkait keberadaan Harun Masiku. Namun, hal ini belum dijelaskan oleh KPK.
Informasi baru itu yang menjadi dasar KPK memanggil saksi pengacara Simeon Petrus dan dua anggota keluarganya yang statusnua mahasiswa bernama Melihat De Grave dan Hugo Ganda.
Saksi ini dicecar terkait peran pihak yang diduga menyembunyikan keberadaan Harun Masiku yang menghilang sejak tahun 2020.
Hingga kini Harun Masiku belum juga tertangkap. Daftar buronan telah ditetapkan pada Januari 2020. Bahkan pada 30 Juli 2021, nama Harun Masiku telah masuk dalam daftar buronan dunia dan masuk daftar red notice polisi internasional (Interpol).
Harun Masiku adalah satu dari empat tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Dia diduga kuat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"