KONTEKS.CO.ID – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan bahwa dirinya berserta pimpinan MPR lainnya tidak pernah mendorong ataupun mengusulkan agar dilakukannya amandemen UUD 1945.
“Amandemen itu tidak ada,” katanya usai bertemu Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atai Cak Imin di DPP PKB, Sabtu, 8 Juni 2024.
Selain itu, Bamsoet menegaskan, pihaknya juga tidak pernah membahas soal perubahan sistem pemilihan presiden.
“Apalagi merubah sistem pemilihan presiden di MPR,” ujarnya.
Kendati begitu, Bamsoet menyebutkan bahwa kunjungannya tersebut untuk menyerap aspirasi dari partai politik di Parlemen terkait amandemen terbatas.
Dia menjelaskan, amandemen terbatas itu untuk menambah dua ayat di dua Pasal pada UUD 1945.
Dia menambahkan, UUD 1945 tetap sesuai dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959. Maka dari itu, tidak perlu dilakukannya amandemen UUD 1945.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, perubahan atau amandemen itu harus mendapat dukungan sepertiga pemilik suara yang diatur dalam Pasal 37 UUD.
“Diusulakan oleh sepertiga, qourum nya 2/3 dan seterusnya,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"