KONTEKS.CO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas minimal usia kepala daerah yang hanya dalam kurun waktu tiga hari sangat mengejutkan.
“Putusan MA yang mengejutkan dan membingungkan,” kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay kepada wartawan, Minggu, 2 Mei 2024.
Dia memandang, KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU (KPU) terkait pencalonan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
“Karena apa yang diatur dalam PKPU substansinya sudah sesuai dengan UU. Tidak ada pertentangan,” jelasnya.
Dia mengatakan, UU Pilkada terkait syarat batas usia kepala daerah sudah jelas sehingga tidak perlu ada perubahan apapun.
Dia menjelaskan, jika UU dianggap bermasalah atau tidak ada kepastian hukum harusnya MA tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan.
“(Jika) bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka pengujiannya bukan merupakan kewenangan MA. Melainkan otoritas MK,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"