KONTEKS.CO.ID – Fraksi Partai Kebangktan Bangsa (PKB) di DPR RI berharap pembahasan mengenai hak angket kecurangan Pemilu di DPR RI dapat berlangsung setelah penetapan hasil Pemilu.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menyampaikan, fraksi di DPR RI juga masih menunggu finalisasi rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Mudah-mudahan ya paling tidak ya semua berpikir tanggal 20 Maret,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 14 Maret 2024.
Misalnya, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga masih menunggu selesainya rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kan anggota koalisi 03, PPP misalnya memang menunggu momentum tanggal 20, karena terkait nasib lolos Parlemen threshold apa tidak, itu sangat kita paham,” ujarnya.
Luluk menegaskan, fraksi PKB di DPR RI siap kapan pun untuk membahas maupun mengajukan hak angket di DPR RI.
“Kalau memang bareng ya kita bersama, kalau sudah ada clue atau lampu hijau sebelum tanggal 20 go ahead yauda kita jalan,” jelasnya.
Namun, PKB juga siap untuk menunggu setelah penetapan hasil Pemilu 2024.
“Tapi kalau harus menunggu tanggal 20, masa kita tak punya kesabaran untuk menunggu beberapa hari saja sampai tanggal 20,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"