KONTEKS.CO.ID – Fraksi Partai Kebangktan Bangsa (PKB) di DPR RI berharap hak angket kecurangan Pemilu dapat berlangsung setelah penetapan hasil Pemilu 2024.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menjelaskan, pengajuan hak angket sebenarnya bisa dilakukan kapan saja.
“Kita bisa membahas kapan saja , ketika masa reses pun tidak masalah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Luluk berharap fraksi yang mengusulkan hak angket dapat mempersiapkan dengan matang materi yang akan dibahas nantinya.
“Kita memang berharap betul timnya yang akan mengusulkan hak angket ini bisa terbentuk solid dan pada saatnya bisa diterima dan disepakati di Rapat Paripurna,” ujarnya.
Luluk mengatakan, PKB sampai saat ini masih menunggu sikap fraksi lainnya. Sebab, dalam mengajukan hak angket butuh dukungan penuh dari fraksi di DPR.
“Itulah kenapa kita harus menunggu juga perwakilan dari fraksi lain karena kita tetap butuh dukungan mayoritas,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"