KONTEKS.CO.ID – Pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada H Salahuddin bin Talabuddin pada 7 November 2022. H Salahuddin merupakan pejuang asal Halmahera, Maluku Utara yang lahir di Desa Gamia Patani Kabupaten Halteng pada tahun 1874. Dia wafat di Kota Ternate pada tahun 1948.
Pergerakan H Salahuddin dimulai sejak perkenalannya dengan organisasi Sarekat Islam (SI) pada tahun 1928. Organisasi SI pertama kali berdiri di Ternate pada tahun 1925.
Sejak saat itu perlawanan H Salahuddin makin keras. Berkali-kali ia lolos dari kejaran Belanda hingga akhirnya tertangkap Belanda tahun 1938. Karena kegiatan politiknya, dia dipenjara di Nusakambangan dan kemudian dipindahkan ke Boven Digoel, Papua.
H Salahuddin juga bergabung dengan PSII dan duduk dalam kepengurusan Gabungan Politik Indonesia (GAPI) bersama M Arsyad Hanafi, MS Djahir, AS Bacmid, dan lainnya.
H Salahuddin bersama rekanya mengibarkan Bendera Merah Putih di Tanjung Ngolopopo, Patani, Halmahera Tengah pada tahun 1941. Pengibaran bendera Merah Putih oleh H Salahuddin ini dilakukan sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan di Jakarta.
Pada 1946, H Salahuddin kembali ke kepulauan Gebe kemudian kembali ke kampung halaman di Patani. Di Pulau Gebe, kawasan Halmahera Timur (sekarang Halmahera Tengah), inilah Salahuddin mendirikan sebuah organisasi keagamaan Islam bernama Sarekat Jamiatul Iman wal Islam.
Salahuddin ditangkap lagi pada 1947 karena kegiatan politiknya dan membangun gerakan kemerdekaan Indonesia yang baru diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta di Jakarta.
Setelah ditangkap bersama enam orang aktivis Sarekat Islam lainnya, ia dijadikan terdakwa pada bukan Juli 1947. Pada 13 September 1947 pengadilan Belanda menyatakan H Salahuddin dan keenam pemimpin SI lainnya terbukti bersalah.
Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada H Salahuddin. Sedangkan rekannya, Khadi Abdul Hadi dihukum 12 tahun penjara, sementara kelima pimpinan sayap militer lainnya masing-masing dihukum 6 hingga 9 tahun penjara.
Pada 6 Juni 1948, Kejaksaan Ternate mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri, setelah Letnan Gubernur Jendral Van Mook menolak permohonan grasi Haji Salahuddin yang diajukan Kejaksaan.
Eksekusi H Salahuddin oleh tentara belanda dilakukan pada 6 Juni 1948. Haji Salahuddin dibawa ke lapangan tembak militer di Skep, Ternate, dan tepat jam 06.00 WIT, H Salahuddin dieksekusi di depan regu tembak. Jenazah Almarhum H Salahuddin kemudian dimakamkan di Ternate.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"