KONTEKS.CO.ID – Pemerintah resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini di semua PTN. Sejalan dengan pembatalan itu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan alasan UKT naik.
Sebelumnya, kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 di perguruan tinggi negeri (PTN) berlaku untuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Berdasarkan keterangan pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kenaikan UKT berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Peraturan menteri tersebut terbit sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Regulasi inilah yang menjadi alasan UKT naik.
Menurut Nadiem, penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran. Sebab perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah termutakhirkan sejak 2019.
“Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa,” ujarnya.
Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT. Yaitu, asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Sebelumnya, ia mengklaim sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat terkait kenaikan UKT.
Menurut Nadiem, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. “Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya. Karena data yang mahasiswa berikan tidak akurat,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum tersesuaikan selama lebih dari lima tahun. Ini yang membuat kenaikan UKT-nya terasa tidak wajar.
“Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi,” pungkas Mas Menteri -panggilan akrab Mendikbudristek. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"