KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin menegaskan RUU Penyiaran yang beredar di media sosial masih dalam tahap proses dan belum final.
DPR dan pemerintah pun belum menyetujui hal tersebut yang dianggap telah membungkan kebebasan pers di Indonesia.
“RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI masih dalam proses, jadi belum final,” Nurul Arifin kepada wartawan, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Politisi Golkar itu menerangkan, beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik. Seperti pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Lalu, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
“RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” terangnya.
Kemudian, Nurul Arifin mengungkapkan, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran ini.
Seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI.
Lalu, penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.
Ia melanjutkan, RUU Penyiaran ini adalah Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012.
“Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital. Khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC),” ungkap Nurul Arifin.
“Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, Nurul Arifin kembali menegaskan bahwa tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini.
Sebab, sebagai badan legislatif DPR akan selalu mendengarkan serta mengedepankan aspirasi masyarakat.
“Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"